JASA PEMBUATAN SKCK ONLINE
JASA PEMBUATAN SKCK ONLINE
SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian,mungkin dulu Anda lebih mengenalnya dengan surat Keterangan kelakuan baik (SKKB),SKCK merupakan surat yang diterbitkan Oleh Kepolisian Republik Indonesia, Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resort (Polres).
Ada pun keperluan pembuatan skck online untuk keperluan keluar negeri antara lain
- Untuk penerbitan visa
- Ijin tinggal tetap di luar negeri (PERMANENT RESIDENT)
- adopsi anak WNA
- Melanjutkan sekolah ke luar negeri
- Melamar pekerjaan
- Memproses pasport atau visa
- Syarat bekerja di luar negeri
- Dll
Jika anda jauh dari jakarta untuk membuat SKCK atau pun anda berada di luar negeri,Kami siap membantu anda Untuk mengurus SKCK di mabes polri
KING ROYAL Adalah biro jasa Pembuatan SKCK online di Mabes Polri , profesional dan Sangat Berpengalaman,Kami pun Melayani Jasa Menerjemahkan dokumen dengan Penerjemah tersumpah,Legalisir di Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Semua kedutaan yang berada di indonesia,Jika anda ingin Membuat SKCK di Mabes Polri untuk keperluan Mengurus Visa, sekolah atau Ingin Kerja Kami siap membatu segala kesulitan yang anda alami.
Persyaratan pembuatan skck online di mabes polri WNI
- Soft Copy BPJS
- Soft Copy pasport
- Soft Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Soft Copy Kartu Keluarga (KK).
- Soft Copy Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir.
- Soft Copy Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
Persyaratan pembuatan SKCK online di Mabes Polri WNA
- Soft Copy pasport
- Soft Copy Surat sponsor dari perusahaan (Asli)
- Soft Copy Surat nikah (apabila sponsor wni)
- Soft Copy KITAS Atau kitab
- Soft Copy Pas photo 4x6 berlatar/backgroun kuning sebanyak 6 lembar
Selain Jasa pembuatan skck online di mabes polri kami menyediakan Jasa legalisir di kedutaan, adapun Dokumen yang bisa di legalisir di kedutaan:
- Legalisir Medical Cek Up,
- Legalisir Akte Kelahiran,
- Legalisir Akte Lahir,
- Legalisir Akte Kematian,
- Legalisir Akte Perkawinan ,
- Legalisir Akte Nikah,
- Legalisir Akte Perceraian,
- Legalisir Akte Cerai,
- Legalisir Buku Nikah,
- Legalisir Surat Nikah KUA,
- Legalisir SKBM,
- Legalisir Surat Keterangan Belum Menikah,
- Legalisir Ijazah,
- Legalisir Transkrip Nilai,
- Legalisir SKCK,
- Police Clearance,
- Legalisir Paspot,
- Legalisir KTP,
- Kartu Tanda Penduduk,
- Legalisir SIM,
- Legalisir Surat Ijin Mengemudi,
- Legalisir Kartu Keluarga,
- Legalisir Sura Kuasa,
- Legalisir Surat Perjanjian,
- Legalisir Surat Pengalaman Kerja,
- Legalisir Sertifikat,
- Legalisir Dokumen Perusahaan,
- Dll
Peraturan baru
per tanggal 22 juni 2022,Beberapa negara sudah tidak mepakai legalisir kemenkumham dan kemenlu,yang dulu setiap negara sebelum di legalisir kedutaan diharuskan legalisir di kemenkumham dan kemenlu,saat ini cukup memakai apostille dari kemenkumham,apostille mewakili legalisir kemenkumham,kemnlu dan kedutaan.
Kami melayani Menerjemahkan Dokumen dengan penerjemah tersumpah Untuk bahasa antara lain:
Call/WahtsApp Klik
Jika anda di luar kota Anda dapat mengirim dokumen anda Via TIKI, JNE dan Pos dll.Ke alamat kingroyal: jalan masjid AL Barkah Porek 2 RT 04/08 No 40 Pasir putih Sawangan Depok 16519.
Dan Kami pun melayani legalisir :
- Legalisir di Notaris
- Legalisir di Kemenag
- Legalisir di Kemenlu
- Legalisir di Kemenkumham
- Legalisir di Dikti
- Legalisir di kedutaan UAE
- Legalisir di kedutaan Kuwait
- Legalisir di kedutaan Kazakhstan
- Legalisir di Kedutaan Australia
- Legalisir di Kedutaan Afrika Selatan
- Legalisir di Kedutaan aljazair
- Legalisir di kedutaan Austria
- Legalisir di Kedutaan Argentina
- Legalisir di Kedutaan Bahrain
- Legalisir di Kedutaan Bangladesh
- Legalisir di Kedutaan Brazil
- Legalisir di Kedutaan Bulgaria
- Legalisir di Kedutaan Ceko
- Legalisir di Kedutaan Canada
- Legalisir di Kedutaan China
- Legalisir di Kedutaan Denmark
- Legalisir di kedutaan Ecuador
- Legalisir di Kedutaan Hungary
- Legalisir di Kedutaan India
- Legalisir di Kedutaan Italia
- Legalisir di Kedutaan Jerman
- Legalisir di Kedutaan Jepang
- Legalisir di Kedutaan Korea Selatan
- Legalisir di Kedutaan Kroasia
- Legalisir di Kedutaan Laos
- Legalisir di Kedutaan Kamboja
- Legalisir di Kedutaan Arab Saudi
- Legalisir di Kedutaan Qatar
- Legalisir di Kedutaan Brunei Darussalam
- Legalisir di Kedutaan Belanda
- Legalisir di kedutaan Belgia
- Legalisir di Kedutaan Bolivia
- Legalisir di Kedutaan Chille
- Legalisir di Kedutaan Colombia
- Legalisir di Kedutaan Filipina
- Legalisir di Kedutaan Finlandia
- Legalisir di Kedutaan Iran
- Legalisir di Kedutaan Iraq
- Legalisir di Kedutaan Jordania
- Legalisir di Kedutaan Lebanon
- Legalisir di Kedutaan Maroko
- Legalisir di kedutaan malaysia
- Legalisir di Kedutaan mesir
- Legalisir di Kedutaan Mongolia
- Legalisir di Kedutaan Nigeria
- Legalisir di Kedutaan Oman
- Legalisir di Kedutaan Polandia
- Legalisir di Kedutaan Paraguay
- Legalisir di Kedutaan Peru
- Legalisir di Kedutaan Rumania
- Legalisir di Kedutaan Serbia
- Legalisir di Kedutaan Srilanka
- Legalisir di Kedutaan Swedia
- Legalisir di Kedutaan Suriname
- Legalisir di Kedutaan Tunisia
- Legalisir di Kedutaan Turki
- Legalisir di Kedutaan Taiwan
- Legalisir di Kedutaan Tanzania
- Legalisir di Kedutaan Uruguay
- Legalisir di Kedutaan Ukraina
- Legalisir di Kedutaan Uzbekistan
- Legalisir di Kedutaan Venezuela
- Legalisir di kedutaan vietnam
- Legalisir di Kedutaan vatikan
- Legalisir di Kedutaan Yaman
- Legalisir di Kedutaan Zimbabwe
- Jasa pembuatan pasport
- Jasa pembuatan KITAS
- Jasa online medical cek up gamca
Kami Memahami Segala Kendala yang anda hadapi :
- Mulai dari tempat yang jauh dari Kedutaan
- Sibuk dalam bekerja
- Repot dengan persyaratan yang rumit
- Menunggu proses yang lama
- Ketidak tauan dengan persyaratan
- Pusing dengan kemacetan di Jakarta
- Tidak ada teman atau Kerabat di jakarta
Kami akan membantu dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk anda mulai dari :
- Ketepatan waktu proses
- Menjaga keamanan dokumen
- Menjaga kerahasiaan dokumen
- Biaya yang murah
- Dan Mempermudah persyaratan
Komentar
Posting Komentar